Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Instruksi Presiden (Inpres) |
Nomor | 5 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Inpres Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat |
Tanggal Ditetapkan | 23 Agustus 2018 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 23 Agustus 2018 |
Sumber | LL SETKAB : 20 HLM. |
Download Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More