Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Inpres Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
16 Juni 2020
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Inpres Nomor 5 Tahun 2020
Lampiran I – Inpres Nomor 5 Tahun 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.