Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Instruksi Presiden (Inpres) |
Nomor | 6 Tahun 2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Inpres Tentang Percepatan Pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan |
Tanggal Ditetapkan | 28 April 2015 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 28 April 2015 |
Sumber | LL SETKAB : 7 HLM |
Download Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More