Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

  • Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini Presiden menginstruksikan kepada: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima TNI; Kapolri; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
  • Pada para pihak-pihak yang telah di instruksikan tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
  • Khusus kepada para kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Selain itu, kepada para kepala daerah di instruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang memuat antara lain pengaturan mengenai adanya sanksi berupa: teguran lisan/teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisInstruksi Presiden (Inpres)
Nomor6 Tahun 2020
Tahun2020
TentangInpres Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
Tanggal Ditetapkan04 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal04 Agustus 2020
Sumberjdih.setneg.go.id : 9 hlm.

Download Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (355.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.