Peraturan Menteri Kehutanan

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

  • Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini Presiden menginstruksikan kepada: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima TNI; Kapolri; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
  • Pada para pihak-pihak yang telah di instruksikan tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
  • Khusus kepada para kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Selain itu, kepada para kepala daerah di instruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang memuat antara lain pengaturan mengenai adanya sanksi berupa: teguran lisan/teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 6 Tahun 2020
Tahun 2020
Tentang Inpres Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
Tanggal Ditetapkan 04 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal 04 Agustus 2020
Sumber jdih.setneg.go.id : 9 hlm.

Download Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (355.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More