Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

  • Dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dikeluarkan Inpres ini.
  • Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang PMK, Mendagri, Menkeu, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BPKP, dan para kepala daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaksanakan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi NTB dengan menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat bulan Desember 2020.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisInstruksi Presiden (Inpres)
Nomor7 Tahun 2020
Tahun2020
TentangInpres Tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Ditetapkan19 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal19 Agustus 2020
Sumberjdih.setkab.go.id : 7 hlm.

Download Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.