Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
- Dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dikeluarkan Inpres ini.
- –
- Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang PMK, Mendagri, Menkeu, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BPKP, dan para kepala daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaksanakan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi NTB dengan menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat bulan Desember 2020.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Instruksi Presiden (Inpres) |
Nomor | 7 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Inpres Tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat |
Tanggal Ditetapkan | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | 19 Agustus 2020 |
Sumber | jdih.setkab.go.id : 7 hlm. |
Download Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.