peraturanpedia.com – Izin Pita Frekuensi Radio
Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Referensi :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Izin Pita Frekuensi Radio, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023:
Frequency Division Duplexing
Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang berbeda.