Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Pengertian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri

peraturanpedia.com – Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungandan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017:

Kesatuan Hidrologis Gambut
Kesatuan Hidrologis Gambut adalah ekosistem gambut yang letaknya di antara dua (2) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

Fungsi Lindung Ekosistem Gambut
Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi ekosistem gambut.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Areal Lahan Usaha Pengganti (Land Swap)
Areal Lahan Usaha Pengganti (Land Swap) adalah areal lahan usaha pengganti bagi pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40% (empat puluh perseratus) ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.