Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian

PERTIMBANGAN

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan diperlukan sektor perasuransian yang kuat, tangguh, dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi perkembangan tren bisnis termasuk perkembangan inovasi teknologi digital.
  2. bahwa perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada sektor perasuransian harus diimbangi dengan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku industri perasuransian sehingga tersedia SDM yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan sektor perasuransian yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
KEP-10/D.02/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.