Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan diperlukan sektor perasuransian yang kuat, tangguh, dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi perkembangan tren bisnis termasuk perkembangan inovasi teknologi digital.
- bahwa perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada sektor perasuransian harus diimbangi dengan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku industri perasuransian sehingga tersedia SDM yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan sektor perasuransian yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perasuransian
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.