Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.02/2020 Tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Bank Perkreditan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
17 September 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/D.02/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.