Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan

PERTIMBANGAN

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan teknologi telah menggulirkan berbagai inovasi bisnis di sektor jasa keuangan (SJK) termasuk di industri Perbankan.
  2. bahwa inovasi yang terjadi di sektor jasa keuangan (SJK) harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri Perbankan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di Industri Perbankan.
  3. bahwa berbagai inovasi bisnis di industri perbankan tersebut, juga berdampak pada proses bisnis di bidang manajemen risiko perbankan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
KEP-18/D.02/2021

Tahun
2021

Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.