Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi telah menggulirkan berbagai inovasi bisnis di sektor jasa keuangan (SJK) termasuk di industri Perbankan.
- bahwa inovasi yang terjadi di sektor jasa keuangan (SJK) harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri Perbankan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di Industri Perbankan.
- bahwa berbagai inovasi bisnis di industri perbankan tersebut, juga berdampak pada proses bisnis di bidang manajemen risiko perbankan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan
Ditetapkan Tanggal
10 November 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.02/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.