Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan

PERTIMBANGAN

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan teknologi yang menggulirkan berbagai inovasi di sektor jasa keuangan (SJK) termasuk di Industri Penjaminan yang memiliki peran penting dalam mendukung dan mendorong pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  2. bahwa inovasi yang terjadi di Sektor Jasa Keuangan (SJK) harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri Penjaminan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di Industri Penjaminan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
KEP-19/D.02/2020

Tahun
2020

Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.