Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi yang menggulirkan berbagai inovasi di sektor jasa keuangan (SJK) termasuk di Industri Penjaminan yang memiliki peran penting dalam mendukung dan mendorong pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
- bahwa inovasi yang terjadi di Sektor Jasa Keuangan (SJK) harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri Penjaminan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di Industri Penjaminan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
KEP-19/D.02/2020
Tahun
2020
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.02/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.