Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.01/2023 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kepatuhan
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.01/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kompleksitas kegiatan usaha sektor jasa keuangan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan.
- bahwa kompleksitas kegiatan usaha sektor jasa keuangan memberikan dampak yang sangat besar terhadap eksposur risiko yang dihadapi oleh sektor jasa keuangan sehingga diperlukan upaya untuk memitigasi risiko kegiatan usaha sektor jasa keuangan.
- bahwa untuk memitigasi risiko kegiatan usaha sektor jasa keuangan diperlukan berbagai upaya baik yang bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post).
- bahwa upaya yang bersifat preventif (ex-ante) dapat ditempuh dengan mematuhi berbagai kaidah di sektor jasa keuangan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha sektor jasa keuangan.
- bahwa upaya kepatuhan terhadap berbagai kaidah di sektor jasa keuangan harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri jasa keuangan agar dapat mendukung terciptanya iklim industri yang ideal di industri jasa keuangan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a hingga huruf e, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kepatuhan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kepatuhan
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.01/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.