Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan diperlukan Dana Pensiun yang kuat, tangguh, dan berdaya saing, serta mampu mengantisipasi perkembangan tren bisnis dan industri Dana Pensiun termasuk perkembangan inovasi teknologi digital.
- bahwa perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada industri Dana Pensiun harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku industri Dana Pensiun sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan industri Dana yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
KEP-2/D.02/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.02/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.