Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/D.01/2023 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/D.01/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital, dan semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, maka semakin tinggi risiko industri jasa keuangan digunakan sebagai sarana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
- bahwa peningkatan risiko pada industri jasa keuangan harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia guna mendukung terwujudnya industri jasa keuangan yang tangguh, stabil, dan berdaya saing.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/D.01/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.