Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Wealth Management
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan diperlukan lembaga keuangan yang kuat, tangguh dan berdaya saing serta mampu memenuhi kebutuhan layanan keuangan secara komprehensif dan berkelanjutan seiring dengan perkembangan bisnis yang semakin kompleks.
- bahwa dalam mendukung peningkatan kualitas layanan keuangan terkait konsultasi pengelolaan kekayaan harus diimbangi dengan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Wealth Management.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
KEP-69/D.02/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Wealth Management
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Menimbang:
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.02/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.