Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
PERTIMBANGAN
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kepercayaan konsumen kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan bisnis yang semakin kompleks.
- bahwa dalam mendukung peningkatan kepatuhan pemenuhan PUJK terkait pelindungan konsumen dan masyarakat harus diimbangi dengan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan kompeten untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, stabil, dan tumbuh berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
KEP-71/D.02/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Menimbang:
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.02/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.