Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.02/2024

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Intern Bank

PERTIMBANGAN

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.02/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan konsumen, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan penerapan tata kelola yang baik.
  2. bahwa untuk memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik agar bank beroperasi secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pengendalian internal yang efektif melalui penerapan fungsi audit intern yang independen.
  3. bahwa pelaksanaan audit intern yang efektif agar dapat memberikan keyakinan kepada bank terkait kualitas dan efektivitas sistem pengendalian intern, memerlukan sumber daya manusia yang berintegritas dan kompeten.
  4. bahwa guna mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia, perlu standar kompetensi dan kerangka kualifikasi secara nasional sebagai acuan dalam program sertifikasi, program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Intern Bank.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
KEP-72/D.02/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Intern Bank

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Menimbang:

    STATUS PERATURAN

    Belum ada data…

    Download Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.02/2024 melalui link di bawah ini:

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Definisi:
    BN = Berita Negara
    TBN = Tambahan Berita Negara

    Reupload Via : https://drive.google.com

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.