Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan perlu disesuaikan dengan perubahan Kementerian Negara/Lembaga pada Kabinet Kerja, sehingga perlu dibentuk Keputusan BPK ini.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah
UU Nomor 15 Tahun 2006;
Perpres Nomor 7 Tahun 2015;
Surat Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006;
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015, dan
Keppres Nomor 121/P Tahun 2014.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai perubahan sembilan belas pasal dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Satuan kerja yang mengalami perubahan yaitu satuan kerja pada AKN III, AKN IV, dan AKN VI.
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Download Keputusan BPK Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More