Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1083/DJU/SK.HK2.4/X/2024 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1083/DJU/SK.HK2.4/X/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk keseragaman pedoman di Lingkungan Peradilan Umum dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- bahwa Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ini khusus mengatur tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya bagi Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan umum.
- bahwa mempertimbangkan huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan petunjuk teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor
1083/DJU/SK.HK2.4/X/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Dirjen BPU Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1083/DJU/SK.HK2.4/X/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.