Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022 Tentang Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan telah diresmikannya 4 Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara maka perlu disusun kode penomoran perkara bagi seluruh Pengadilan Tinggi baru tersebut.
- bahwa dengan telah diberlakukannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung yang mencabut SK KMA Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum maka perlu diatur standar/pedoman penomoran perkara agar tidak terjadi kekosongan pengaturan penomoran perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu diberlakukan Pedoman Penomoran Perkara pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor
2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan Dirjen BPU Tentang Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.