Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 29/DJU/SK/HM.02.3/1/2023 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Persidangan Secara Elektronik pada Lingkungan Peradilan Umum
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 29/DJU/SK/HM.02.3/1/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, maka seluruh pengadilan didorong untuk meningkatkan pelaksanaan persidangan secara elektronik.
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan elektronik yang terus meningkat di setiap pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, maka dianggap perlu untuk menetapkan standar minimal sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan persidangan secara elektronik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu disusun standarisasi sarana dan prasarana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor
29/DJU/SK/HM.02.3/1/2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan Dirjen BPU Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Persidangan Secara Elektronik pada Lingkungan Peradilan Umum
Ditetapkan Tanggal
9 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 29/DJU/SK/HM.02.3/1/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.