Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 Tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagaimana di atur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Pasal 6 huruf c: dalam perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
  2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pengadilan negeri dalam hal administrasi permohonan dan penyelesaian pelaksanaan eksekusi belum terdapat keseragaman sehingga muncul banyak tunggakan penyelesaian permohonan eksekusi dan dengan berbagai permasalahan eksekusi.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan pengadilan maka perlu diterbitkan pedoman permohonan dan penyelesaian eksekusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor
40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019

Tahun
2019

Tentang
Keputusan Dirjen BPU Tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.