Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 Tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagaimana di atur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Pasal 6 huruf c: dalam perumusan standar, norma, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum.
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pengadilan negeri dalam hal administrasi permohonan dan penyelesaian pelaksanaan eksekusi belum terdapat keseragaman sehingga muncul banyak tunggakan penyelesaian permohonan eksekusi dan dengan berbagai permasalahan eksekusi.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan pengadilan maka perlu diterbitkan pedoman permohonan dan penyelesaian eksekusi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor
40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan Dirjen BPU Tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.