Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-103/BC/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan.
bahwa pada periode pelaksanaan Haji tahun 2024 telah ditetapkan beberapa bandar udara internasional yang ditunjuk sebagai tempat kedatangan Jemaah Haji (debarkasi) setelah selesai melaksanakan ibadah haji.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan