Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-191/BC/2022
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-191/BC/2022 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-191/BC/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan secara Single Submission (SSm) dan telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan.