Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 16 Tahun 2020

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tim Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 16 Tahun 2020

Entitas Kementerian Agama
Jenis Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen Bimas Islam)
Nomor 16 Tahun 2020
Tahun 2020
Tentang Kepdirjen Bimas Islam Tentang Penetapan Tim Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Tanggal Ditetapkan 02-01-2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (117.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenag.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More