Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
412 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kep Dirjen Bimas Islam Tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
Ditetapkan Tanggal
9 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.