Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022 Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, perlu adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
606 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Kep Dirjen Bimas Islam Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.