Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022 Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 606 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, perlu adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.