Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.k/ek.05/dje/2022 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di dalam Negeri
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi telah menetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan di Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022.
- bahwa penetapan spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel yang khusus diberlakukan untuk pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 35% (B35).
- bahwa implementasi peningkatan persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar dari sebesar 30% (B30) menjadi sebesar 35% (B35) yang semula berlaku mulai 1 Januari 2023 diubah menjadi 1 Februari 2023, sehingga perlu mengubah Diktum KEENAM Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
207.K/EK.05/DJE/2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.k/ek.05/dje/2022 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
- Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022
Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri - Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 207.K/EK.05/DJE/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.