Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0262.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Besaran Bukti Memiliki Biaya Hidup Selama Berada di Wilayah Indonesia dalam Pengajuan VIsa Kunjungan dan VIsa Tinggal Terbatas
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0262.GR.01.01 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (5), Pasal 24 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (8) huruf a, Pasal 40 ayat (8) huruf a, Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (6), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52 ayat (4), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (4), Pasal 63 ayat (4), Pasal 64 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Besaran Bukti Memiliki Biaya Hidup Selama Berada di Wilayah Indonesia Dalam Pengajuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
IMI-0262.GR.01.01 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan Dirjen Imigrasi Tentang Besaran Bukti Memiliki Biaya Hidup Selama Berada di Wilayah Indonesia dalam Pengajuan VIsa Kunjungan dan VIsa Tinggal Terbatas
Ditetapkan Tanggal
1 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0262.GR.01.01 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.