Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024
Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 Tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk setiap sistem tenaga listrik.
bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menyampaikan usulan kuota sistem PLTS Atap Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2028 kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melalui surat Direktur Retail dan Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor 22493/AGA.04.01/F01060000/2024 tanggal 25 April 2024 hal Penyampaian Usulan Kuota Sistem PLTS Atap.
bahwa atas usulan kuota PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2028 telah dilakukan evaluasi dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028.
Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.