Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024 Tentang Percepatan Akreditasi Puskesmas

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peningkatan mutu pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat akreditasi menjadi persyaratan mutlak yang harus dipenuhi untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
  2. bahwa pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama khususnya Puskesmas yang dilaksanakan serempak sejak bulan Mei 2023 masih menyisakan permasalahan dalam pelaksanaannya.
  3. bahwa Direktur Jenderal memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan akreditasi di fasilitas pelayanan kesehatan agar pelaksanaan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. bahwa kebijakan akreditasi yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1048/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, membutuhkan tindaklanjut dalam pelaksanaannya.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Percepatan Akreditasi Puskesmas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.02.02/D/39210/2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Percepatan Akreditasi Puskesmas

Ditetapkan Tanggal
3 Mei 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39210/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.