Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39212/2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39212/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya.
- bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan lainya dilakukan untuk menjamin pelaksanaan akreditasi secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan, serta fasilitas pelayanan kesehatan senantiasa melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan, termasuk program prioritas nasional.
- bahwa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pemberian sanksi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/D/39212/2024
Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Lain
Ditetapkan Tanggal
3 Mei 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/39212/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.