Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40376/2024 Tentang Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40376/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa manajemen keuangan yang kurang optimal berpotensi menghambat rumah sakit vertikal unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kesehatan dalam menerapkan kebijakan dan strategi peningkatan kualitas layanan dan efisiensi operasionalnya, terutama dalam konteks transformasi layanan kesehatan.
- bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan penguatan tata kelola rumah sakit vertikal, penyusunan dan penyajian laporan keuangan perlu disusun berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/D/40376/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40376/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.