Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43463/2024 Tentang Pedoman Survei Budaya Keselamatan Pasien
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43463/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik dan organisasi yang berbeda-beda sesuai dengan Jems pelayanan, sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia yang dimilikinya serta aspek pembiayaan.
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan, dan sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan, maka dibutuhkan penyelenggaraan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya melalui survei budaya keselamatan pasien.
- bahwa dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan survei budaya keselamatan pasien kepada seluruh stakeholders terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dibutuhkan kebijakan survei budaya keselamatan pasien
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Budaya Keselamatan Pasien.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/D/43463/2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Pedoman Survei Budaya Keselamatan Pasien
Ditetapkan Tanggal
9 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43463/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.