Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi secara optimal perlu menetapkan instrumen survei akreditasi laboratorium Kesehatan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/D/632/2023
Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (744.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.