Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0522/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0522/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik di rumah sakit perlu dilakukan penerapan fungsi manajemen klinis yang salah satunya meliputi audit klinis.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/I/0522/2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0522/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.