Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2743/2022 Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Khusus Jiwa dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2743/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan kelas rawat inap standar untuk program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu dilakukan penilaian terhadap kesiapan sarana prasarana pada rumah sakit.
- bahwa terhadap penerapan kelas rawat inap standar pada rumah sakit jiwa memiliki perbedaan karena pasien pada rumah sakit jiwa membutuhkan penanganan khusus.
- bahwa untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam menerapkan kelas rawat inap standar pada program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit khusus Jiwa dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Khusus Jiwa dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/I/2743/2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Khusus Jiwa dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional
Ditetapkan Tanggal
5 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2743/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.