Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 Tentang Standar Minimal Izin Usaha Laboratorium Medis
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran huruf B nomor 38 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
- bahwa untuk memberikan acuan bagi laboratorium medis dalam memenuhi standar minimal guna mendapatkan izin usaha/izin operasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Standar Minimal Izin usaha Laboratorium Medis.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.02.02/III/2976/2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Standar Minimal Izin Usaha Laboratorium Medis
Ditetapkan Tanggal
23 September 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.