Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 Tentang Standar Minimal Izin Usaha Laboratorium Medis

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran huruf B nomor 38 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  2. bahwa untuk memberikan acuan bagi laboratorium medis dalam memenuhi standar minimal guna mendapatkan izin usaha/izin operasional.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Standar Minimal Izin usaha Laboratorium Medis.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.02.02/III/2976/2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Tentang Standar Minimal Izin Usaha Laboratorium Medis

Ditetapkan Tanggal
23 September 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.21 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.