Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4831 Tahun 2018
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4831 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pesantren sebagai satuan pendidikan adalah pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin pada jalur pendidikan nonformal.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, hasil pendidikan pesantren sebagai satuan pendidikan dapat dihargai sederajat dengan pendidikan formal setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dan ditunjuk oleh direktur jenderal.
bahwa perlu ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dalam rangka memberikan penghargaan sederajat atau kesetaraan dengan pendidikan formal keagamaan Islam bagi lulusan pesantren sebagai satuan pendidikan, dalam bentuk Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.