Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler

PERTIMBANGAN

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian layanan publik dalam Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler, yang dibuka setiap hari kerja sepanjang tahun, perlu ditetapkan standar operasional prosedur pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agama
Nomor
241 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Keputusan Dijen PHU Tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More