Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.750/AL.324/DJPL Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Perubahan Data dan Kegiatan Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.750/AL.324/DJPL ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, diatur bahwa pemegang izin usaha pengerukan dan reklamasi wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal apabila terjadi perubahan nama direktur, penanggung jawab atau pemilik, domisili perusahaan dan status kepemilikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadi perubahan serta melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga ) bulan sekali.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pedoman Teknis Pelaporan Perubahan Data dan Kegiatan Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Tentang
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Perubahan Data dan Kegiatan Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi
Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.750/AL.324/DJPL melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.