Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 237 Tahun 2023
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 237 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Alur-pelayaran di Laut dan Menuju ke Terminal Khusus Atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 237 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan, Menteri menetapkan alur-pelayaran masuk pelabuhan umum dan perlintasan, alur-pelayaran yang sudah biasa digunakan kapal dalam berlayar (the routes normally used for navigation), dan alur-pelayaran menuju ke terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri.
bahwa untuk terciptanya kelancaran, keseragaman dan peningkatan kualitas dalam penetapan alur-pelayaran di laut, diperlukan petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi distrik navigasi, penyelenggara pelabuhan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Teknis Penetapan Alur-Pelayaran di Laut dan Menuju ke Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Alur-pelayaran di Laut dan Menuju ke Terminal Khusus Atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 237 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: