Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 643 Tahun 2024 Tentang Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment) Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 643 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran/awareness penyelenggara pelabuhan selaku pengguna barang milik negara terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah kerja masing-masing, perlu adanya panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan melalui inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment)aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KP-DJPL 643 Tahun 2024
Tentang
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Tentang Pedoman Inspeksi Mandiri (Self Assessment) Aset Fasilitas Pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 643 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.