Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 653 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 653 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, tata cara evaluasi pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- bahwa untuk menciptakan keseragaman dan optimalisasi evaluasi pelimpahan kembali pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal perlu mengatur tata cara evaluasi melalui penilaian mandiri (self assessment) bagi penerima pelimpahan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
KP-DJPL 653 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Tentang Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 653 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.