Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 31 Tahun 2024
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 31 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 31 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pedoman cara pemungutan, penyerahan dan pelaporan pendapatan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk ruang udara Republik Indonesia yang pelayanannya didelegasikan kepada negara lain telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain.
bahwa berdasarkan Pasal 6 Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region) yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022, mengatur tentang kewajiban Pemerintah Republik Singapura untuk menagihkan atas nama dan untuk Pemerintah Republik Indonesia biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terhadap penerbangan pesawat udara sipil yang melintas di Sektor A dan Sektor B, di mana besaran biaya pelayanan Jasa nav1gas1 penerbangan di Sektor A dan Sektor B disepakati oleh para pihak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain.
bahwa berdasar kan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain.
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Untuk Ruang Udara Republik Indonesia Yang Pelayanannya Didelegasikan Kepada Negara Lain
Ditetapkan Tanggal
27 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 31 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.