Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 110.1 Tahun 2024 Tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 110.1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, informasi geospasial yang berjenis informasi geospasial dasar diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial.
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan peta dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, baik pada skala besar, skala menengah, maupun skala kecil untuk seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024—2029, perlu dilakukan percepatan penyediaan peta dasar skala besar seluruh wilayah Indonesia yang merupakan acuan dalam pembuatan peta dasar skala menengah dan skala kecil.
- bahwa untuk mendukung percepatan penyediaan peta dasar skala besar seluruh wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang terpadu, efektif, dan efisien, diperlukan adanya kebijakan tentang strategi percepatan penyediaan peta dasar skala besar seluruh wilayah Indonesia tahun 2024-2029.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
110.1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Keputusan Kepala BIG Tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 110.1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.